UUD 1945: hukum dasar tertulis Konvensi: hukum dasar tidak tertulis
Kedudukan UUD 1945:
(Norma) Hukum: (a). bersifat mengikat terhadap Pemerintah, lembaga negara/masyarakat, WNRI dan penduduk RI; (b). berisi norma-norma sebagai dasar dan garis besar hukum dałam penyelenggaraan negara
Hukum dasar: (a). sumber hukum tertulis, landasan bagi produk hukum (UU, PP, Perpres, Perda); (b). Sebagai alat kontrol bagi norma hukum lainnya
Lahirnya UUD 45
Latar Belakang:
Janji Jepang memberikan kemerdekaan kepada Indonesia, negara merdeka harus mempunyai konstitusi.
Dibentuk tim khusus untuk menyusun konstitusi -> disebut UUD 1945
38 anggota BPUPKI membentuk panitia sembilan u/ merancang Piagam Jakarta yg menjadi naskah pembukaan UUD 1945
Naskah rancangan UUD 1945 dibuat pada saat sidang kedua BPUPKI
---------------------------------------
Penetapan oleh PPKI
Pada sidang pertama PPKI, UUD ditetapkan sebagai konstitusi RI, peresmian naskah pembukaan UUD 1945
Periode UUD
Demokrasi Parlementer (45 - 59)
Agustus: UUD 45 -> 18 - 45
Tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena disibukkan oleh perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Maklumat Wapres X (16 Okt 45): kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP (DPR-MPR belum terbentuk)
Kabinet Semi Presidensial (Semi Parlementer) yang pertama: 4 Menteri non departemen dan 12 Menteri departemen: 14 nov 45
Bentuk negara kesatuan
Terbentuk banyak partai politik
---------------------------------------
Desember: RIS -> 27 - 49
Kabinet berubah menjadi kabinet parlementer supaya mendapat dukungan dari negara barat yang menganut paham demokrasi dan kabinet parlementer (Sultan Syahrir menjadi PM 1 di Indonesia).
President sebagai kepala negara, PM sebagai Kepala pemerintahan.
Bentuk negara Federasi (negara bagian) -> tidak sejalan dengan negara kesatuan yg disebut pada UUD 45
---------------------------------------
Agustus UUDS -> 17 - 50
Sistem Demokrasi Parlementer/ Liberal
Sering terjadi pergantian kabinet, pembangunan tidak berjalan lancar, partai mengutamakan kepentingan golongan
---------------------------------------
Demokrasi Terpimpin (59 - 65)
Kembali ke UUD 45: 5 Jul 59
Konstituante gagal menghasilkan konstitusi baru karena banyak tarik ulur kepentingan partai
Bung Karno mengeluarkan Keputusan Presiden 1 untuk memberlakukan kembali UUD 45
---------------------------------------
Demokrasi Pancasila (65 - Sekarang)
UUD 45 Orba: Supersemar 66
UUD menjadi sangat sakral, tertuang beberapa aturan:
UU no.5 Th 85 tentang referendum: Implementasi Tap MPR no.IV/MPR/83
Tap MPR no.IV/MPR/83 tentang referendum: Jika MPR ingin ubah UUD 45 harus meminta masukan rakyat terlebih dahulu.
Tap MPR no.I/MPR/83: MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak ingin melakukan amandemen
---------------------------------------
Demokrasi masa transisi (98 - Sekarang)
Masa Transisi: 21 Mei 98 - 19 Okt 1999
Sejak Presiden Suharto digantikan oleh B.J. Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Leste dari NKRI.
---------------------------------------
Pembukaan UUD 45
Alinea I: Dasar Perjuangan (kemerdekaan adalah hak bangsa, penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan)
Alinea II: Cita-cita bangsa (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur)
Alinea III: Petunjuk & Tekad Pelaksanaannya (Kemerdekaan atas berkat rahmat Allah dan didorong oleh keinginan luhur)
Alinea IV: Tugas negara (melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan umum, melaksanakan ketertiban dunia), Kemerdekaan disusun dalam UUD 45, Negara yang berkedaulatan rakyat, Dasar negara Pancasila
Amandemen UUD 45
Tidak mengubah Pembukaan UUD 45
Menegaskan sistem pemerintahan presidensial
Penjelasan UUD 45 yang normatif dimasukan kedalam pasal-pasal
Membatasi kekuasaan presiden
Memperkuat peran legislatif
Mencantumkan HAM
Menegaskan Hak & Kewajiban WN
Otonomi Daerah
Tidak ada lagi istilah Lembaga Tertinggi Negara & Lembaga Tinggi Negara
Before-After Amandemen
Before: Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat, 4 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan), ada penjelasan
After: Pembukaan, Pasal-Pasal (20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan), tidak ada penjelasan
Amandemen I (9 Pasal): (1). Pembentuk UUD bukan lagi presiden melainkan DPR; (2). Masa Jabatan Presiden Max 2 x 5 Tahun
Amandemen II: (1). Otonomi Daerah; (2). Pengakuan Daerah Istimewa; (3). Fungsi & Hak DPR; (4). NKRI; (5). Perluasan Jaminan HAM; (6). Hankam Negara; (7). Pemisahan TNI-Polri; (8). Bendera, Bahasa, Lambang Negara & Lagu Kebangsaan
Amandemen III (23 Pasal & 3 Bab Tambahan): (1). Penegasan Negara Demokratis; (2). Struktur & Kewenangan MPR; (3). PEMILU; (4). DPD; (5). BPK; (6). Kewenangan Hakim Agung; (7). MK; (8). KY
Amandemen IV (19 Pasal): Redaksi kalimat, Penomoran, Penghapusan Judul Bab
Rangkuman UUD 1945
E.
E.
E.
E.
E.
E.
E.
E.
E.
E.
Daftar Tanggal Penting
Tahun 1945
29 April: Pembentukan BPUPKI
29 Mei - 16 Juni: Perancangan & Pembahasan UUD oleh BPUPKI
29 Mei - 1 Juni: Sidang pertama BPUPKI (Bung Karno menyampaikan gagasan Dasar Negara "Pancasila")
22 Juni 1945: Pembentukan Panitia sembilan
10-17 Juli: Sidang Kedua BPUPKI (perancangan naskah UUD 45)
Komentar
Posting Komentar