UUD 1945

Kedudukan 

UUD 1945: hukum dasar tertulis
Konvensi: hukum dasar tidak tertulis

Kedudukan UUD 1945:

  • (Norma) Hukum: (a). bersifat mengikat terhadap Pemerintah, lembaga negara/masyarakat, WNRI dan penduduk RI; (b). berisi norma-norma sebagai dasar dan garis besar hukum dałam penyelenggaraan negara
  • Hukum dasar: (a). sumber hukum tertulis, landasan bagi produk hukum (UU, PP, Perpres, Perda); (b). Sebagai alat kontrol bagi norma hukum lainnya

Lahirnya UUD 45

Latar Belakang:

  • Janji Jepang memberikan kemerdekaan kepada Indonesia, negara merdeka harus mempunyai konstitusi.
  • Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)

---------------------------------------

Perumusan oleh BPUPKI
  • UUD dirancang & dibahas oleh BPUPKI
  • Dibentuk tim khusus untuk menyusun konstitusi -> disebut UUD 1945
  • 38 anggota BPUPKI membentuk panitia sembilan u/ merancang Piagam Jakarta yg menjadi naskah pembukaan UUD 1945
  • Naskah rancangan UUD 1945 dibuat pada saat sidang kedua BPUPKI

---------------------------------------

Penetapan oleh PPKI
  • Pada sidang pertama PPKI, UUD ditetapkan sebagai konstitusi RI, peresmian naskah pembukaan UUD 1945

Periode UUD 

Demokrasi Parlementer (45 - 59)

Agustus: UUD 45 -> 18 - 45
  • Tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena disibukkan oleh perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
  • Maklumat Wapres X (16 Okt 45): kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP (DPR-MPR belum terbentuk)
  • Kabinet Semi Presidensial (Semi Parlementer) yang pertama: 4 Menteri non departemen dan 12 Menteri departemen: 14 nov 45
  • Bentuk negara kesatuan
  • Terbentuk banyak partai politik

---------------------------------------

Desember: RIS -> 27 - 49

  • Kabinet berubah menjadi kabinet parlementer supaya mendapat dukungan dari negara barat yang menganut paham demokrasi dan kabinet parlementer (Sultan Syahrir menjadi PM 1 di Indonesia).
  • President sebagai kepala negara, PM sebagai Kepala pemerintahan.
  • Bentuk negara Federasi (negara bagian) -> tidak sejalan dengan negara kesatuan yg disebut pada UUD 45

---------------------------------------

Agustus UUDS -> 17 - 50

  • Sistem Demokrasi Parlementer/ Liberal
  • Sering terjadi pergantian kabinet, pembangunan tidak berjalan lancar, partai mengutamakan kepentingan golongan

---------------------------------------

Demokrasi Terpimpin (59 - 65)

Kembali ke UUD 45: 5 Jul 59

  • Konstituante gagal menghasilkan konstitusi baru karena banyak tarik ulur kepentingan partai
  • Bung Karno mengeluarkan Keputusan Presiden 1 untuk memberlakukan kembali UUD 45
---------------------------------------

Demokrasi Pancasila (65 - Sekarang)

UUD 45 Orba: Supersemar 66

UUD menjadi sangat sakral, tertuang beberapa aturan:
  • UU no.5 Th 85 tentang referendum: Implementasi Tap MPR no.IV/MPR/83
  • Tap MPR no.IV/MPR/83 tentang referendum: Jika MPR ingin ubah UUD 45 harus meminta masukan rakyat terlebih dahulu.
  • Tap MPR no.I/MPR/83: MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak ingin melakukan amandemen

---------------------------------------

Demokrasi masa transisi (98 - Sekarang)

Masa Transisi: 21 Mei 98 - 19 Okt 1999

Sejak Presiden Suharto digantikan oleh B.J. Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Leste dari NKRI.

---------------------------------------

Pembukaan UUD 45

  • Alinea I: Dasar Perjuangan (kemerdekaan adalah hak bangsa, penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan)
  • Alinea II: Cita-cita bangsa (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur)
  • Alinea III: Petunjuk & Tekad Pelaksanaannya (Kemerdekaan atas berkat rahmat Allah dan didorong oleh keinginan luhur)
  • Alinea IV: Tugas negara (melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan umum, melaksanakan ketertiban dunia), Kemerdekaan disusun dalam UUD 45, Negara yang berkedaulatan rakyat, Dasar negara Pancasila

Amandemen UUD 45

  • Tidak mengubah Pembukaan UUD 45
  • Menegaskan sistem pemerintahan presidensial
  • Penjelasan UUD 45 yang normatif dimasukan kedalam pasal-pasal
  • Membatasi kekuasaan presiden
  • Memperkuat peran legislatif
  • Mencantumkan HAM
  • Menegaskan Hak & Kewajiban WN
  • Otonomi Daerah
  • Tidak ada lagi istilah Lembaga Tertinggi Negara & Lembaga Tinggi Negara

Before-After Amandemen

  • Before: Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat, 4 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan), ada penjelasan
  • After: Pembukaan, Pasal-Pasal (20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan), tidak ada penjelasan
  • Amandemen I (9 Pasal): (1). Pembentuk UUD bukan lagi presiden melainkan DPR; (2). Masa Jabatan Presiden Max 2 x 5 Tahun
  • Amandemen II: (1). Otonomi Daerah; (2). Pengakuan Daerah Istimewa; (3). Fungsi & Hak DPR; (4). NKRI; (5). Perluasan Jaminan HAM; (6). Hankam Negara; (7). Pemisahan TNI-Polri; (8). Bendera, Bahasa, Lambang Negara & Lagu Kebangsaan
  • Amandemen III (23 Pasal & 3 Bab Tambahan): (1). Penegasan Negara Demokratis; (2). Struktur & Kewenangan MPR; (3). PEMILU; (4). DPD; (5). BPK; (6). Kewenangan Hakim Agung; (7). MK; (8). KY
  • Amandemen IV (19 Pasal): Redaksi kalimat, Penomoran, Penghapusan Judul Bab

Rangkuman UUD 1945

E.

E.

E.

E.

E. 

E.

E.

E.

E.

E.


Daftar Tanggal Penting

Tahun 1945
  • 29 April: Pembentukan BPUPKI
  • 29 Mei - 16 Juni: Perancangan & Pembahasan UUD oleh BPUPKI
  • 29 Mei - 1 Juni: Sidang pertama BPUPKI (Bung Karno menyampaikan gagasan Dasar Negara "Pancasila")
  • 22 Juni 1945: Pembentukan Panitia sembilan
  • 10-17 Juli: Sidang Kedua BPUPKI (perancangan naskah UUD 45) 
  • 17 Agt: Kemerdekaan Indonesia
  • 18 Agt: Pengesahan UUD 45 pada sedan pertama PPKI
  • 16 Okt: Maklumat Wapres X: legislatif to KNIP
  • 14 nov: Kabinet Semi Presidensial (Semi Parlementer)
Tahun 1949
  • 27 Des: Konstitusi RIS
Tahun 1950
  • 17 Agt: UUDS 50
Tahun 1959
  • 5 Juli: Dekrit Presiden: Kembali ke UUD 45
Tahun 1966
  • 11 Maret: Masa Orba
Tahun 1998
  • 19 Okt: Masa transisi, Orba Berakhir.
Tahun 1999
  • 14-21 Okt: Sidang Umum MPR (Amandemen UUD I)
Tahun 2000
  • 7-18 Agt: Sidang Tahunan MPR (Amandemen UUD II)
Tahun 2001
  • 1-9 Sept: Sidang Tahunan MPR (Amandemen UUD III)
Tahun 2002
  • 10 Agt: Amandemen IV

Komentar